Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer - IM
Program Kelas Pegawai Jawa Timur (Hybrid / Blended) - STMIK-IM
Pilih    Indonesia English
Munculkan  laptop iconLaptop  HP1, 2
Daftar Online
Dapatkan Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
MAKSUD & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
RANGKUMAN PENJELASAN
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
APA KEHEBATANNYA
JURUSAN + GELAR
PUSAT LAYANAN INFORMASI
SELEKSI/WAWANCARA

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATA PELAJARAN)
PROSPEKTUS

UU SISDIKNAS & PEMERINTAH MENDUKUNG KELAS PEGAWAI JAWA TIMUR (HYBRID / BLENDED)

SISTEM KULIAH
JADWAL KULIAH & DOSEN
GOOGLE MAPS KAMPUS
ANGKUTAN KE KAMPUS
ALBUM FOTO STMIK-IM
Pilihan Terbaik
Meningkatkan Penghasilan

Daftar Web STMIK-IM
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Utama



Kampus STMIK-IM : Jl. Belitung No. 7, Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40113.
    ⌺ WA, HP/Tel, dsb. (klik disini)
Baca juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kelas Pegawai Jawa Timur (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kelas Pegawai Jawa Timur (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kelas Pegawai Jawa Timur (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kelas Pegawai Jawa Timur (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Informasi
   
Mobile/SMS : 0811-1990-9030, 0811 1990 9026     No. WA : 0811 1990 9026
Email :  Contact Us   klik disini
Tags (tagged): bagaimana ijazah, lulusan, perkuliahan karyawan ?, apakah dalam, ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis, bahwa, kita lulusan kuliah, karyawan ?, program kelas pegawai, jawa timur, hybrid, blended, ? sesuai, peraturan perundang, undangan, dalam ijazah s1, tidak, ditulis apakah seseorang, itu lulusan, reguler, ataukah lulusan kuliah, karyawan, program, kelas, pegawai jawa timur, selain, itu hak haknya, sebagai lulusan, pts, sama program kelas, pegawai jawa, timur, stmik, im, bagaimana, lulusan program kelas
Program Kelas Pegawai Jawa Timur (Hybrid / Blended) STMIK-IM   ⌺   Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer - IM   ⌺   Kualitas Alumnus A+